Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Sabtu, 09 Desember 2017 – 18:58 WIB
Buntut dari peristiwa itu, Harry melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Dalam laporannya, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kemudian Depe dan suaminya balik melaporkan Harry pada Senin (4/12) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.(mg7/jpnn)