Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Sabtu, 08 Agustus 2026 – 21:39 WIB
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sebagai orang yang mendalami TPPU, Yenti meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ia mengingatkan agar penyidik maupun jaksa penuntut umum benar-benar memastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting mengingat perkara juga sedang diuji melalui mekanisme praperadilan dari sisi formal.

"Jaksa penuntut umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," tutur Yenti.

Yenti menjelaskan penggeledahan dalam perkara TPPU pada umumnya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dia mengatakan tindakan penggeledahan merupakan langkah hukum yang sah sepanjang didasarkan pada alat bukti dan informasi yang memadai bahwa lokasi tersebut menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Ia turut menyoroti pola penyimpanan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik.

Pengungkapan kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak akan sah secara hukum tanpa pembuktian jelas terkait tindak pidana asal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News