Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Sabtu, 08 Agustus 2026 – 21:39 WIB
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah), digiring oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Ia menilai penyimpanan aset dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim dapat menjadi salah satu indikator yang patut didalami dalam perspektif TPPU.

Dalam logika yang normal, kata dia, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, yang lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi.

"Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata dia menambahkan.

Febrie pada Jumat (7/8) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara serta sejumlah barang bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.(ray/jpnn)

Pengungkapan kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak akan sah secara hukum tanpa pembuktian jelas terkait tindak pidana asal.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News