Kasus TTA Segera ke Tipikor
Mantan Gubernur Sumsel Jadi SaksiRabu, 06 Agustus 2008 – 17:12 WIB
JAKARTA (JPNN)- Pasca penggeledahan rekanan Yusuf Emir Feisal terkait dugaan korupsi kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api [TAA], Sumatera Selatan (Sumsel), tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] semakin memperdalam kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dari sidang Tipikor ini KPK berharap muncul "pohon"-nya [sumber pemberi dana], karena itu, kita ingin para saksi berterus-terang dan mengaku serta menyebutkan siapa saja yang ikut menikmatinya," kata Kepala Humas KPK, Johan Budi kepada pers, di Jakarta, Rabu (6/8).
“Benang kusutnya akan bisa terurai, siapa yang memerintahkan, menerima dan lain-lainnya. Kalau istilah KPK, dari pohonnya dulu diusut baru kemudian rantingnya," jelas Johan.
Ditanya soal pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman oleh KPK, diakui Johan, memang Syahrial saat panggilan pertama sempat tidak datang ke KPK, namun beberapa hari kemudian dia datang memenuhi panggilan. "Dia datang sebentar, tapi saya lupa kapan tanggal pastinya," ulasnya.(eyd/JPNN)