Kasus Tunda Bayar JS Saving Plan Masih Bisa Diselesaikan?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat asuransi senior Irvan Rahardjo ikut mencermati kasus tunda bayar polis JS Saving Plan yang tengah dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Irvan menilai kasus tersebut masih bisa diselesaikan dengan melakukan restrukturisasi.
“Masih bisa (diselesaikan), dengan reaktivasi aset-aset nonproduktif seperti gedung-gedung tua di lokasi strategis bisa di-sekuritisasi atau dikerjasamakan BOT,” ujar Irvan di Jakarta, Senin (24/12).
Selain melakukan reaktivasi aset, manajemen Jiwasraya juga harus melakukan pemetaan ulang terhadap profil risiko nasabah dan membentuk perhitungan aktuarial cadangan yang sesuai.
Hal ini harus dilakukan seiring dengan rencana manajemen yang akan memanfaatan teknologi informasi dalam menjual produk-produknya.
“Hitungan saya, digitalisasi juga dapat mengurangi biaya intermediary,” tambah Irvan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengungkapkan tawaran roll over Jiwasraya memperoleh animo positif dari para nasabah.
"Sekarang ini tren untuk memperpanjang (roll over) meningkat, tapi pembayaran disesuaikan dengan restrukturisasi manajemen dan pemegang saham. Jadi memang yang utama dilakukan yakni bagaimana membangun komunikasi dengan bank dan sosialisasi mendengarkan saran dan keluhan pemegang polis," kata Riswinandi beberapa waktu lalu.(chi/jpnn)