Kata Ndeso Cuma Guyonan, Kasus Kaesang Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan laporan dugaan penodaan agama disertai ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep akan dihentikan. Dalam kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat itu, tidak dilihat unsur pidana yang dimaksud.
"Ya, dihentikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Kamis (6/7).
Setyo menegaskan, penghentian laporan ini merujuk pada keterangan ahli bahasa. Menurut Setyo, berangkat pada hasil itu, penyelidik di Polres Metro Bekasi Kota memutuskan untuk menghentikan kasus yang menjerat anak Presiden Joko Widodo itu.
"Sudah ada gelar internal dan juga minta minta keterangan ahli. Ujaran yang disampaikan di videonya Kaesang tidak mengandung unsur (pidana)," kata Setyo.
Setyo menegaskan, kata 'ndeso' dari Kaesang merupakan guyonan. Dia menilai, kata tersebut sangat kontroversial jika disimpulkan sebagai pidana.
"Unsurnya sangat tipis menurut ahli bahasa. Kata-kata yang disebut apa itu 'ndeso', kalau di kampung saya sudah dibilang biasa itu," tandas dia. (mg4/jpnn)