Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..
Jumat, 28 Juli 2017 – 06:48 WIB
Pasalnya, uang yang ditunjukan pada korban yang asli hanya permukaan peti, sedang bawahnya adalah tumpukan koran bekas alias palsu.
Agung menghimbau, agar masyarakat tidak percaya dengan adanya orang yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Petugas juga meminta warga yang dirugikan atas aksi kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib.(end/jpnn)