Kawal Anak SMP yang Masih Rentan Berjejaring Sosial
Penyelesaian kasus itu tidak dengan menutup grup tersebut. ”Karena percuma. Sebab, satu ditutup, bakal buka ribuan grup semacam itu,” sela Daniel. Para relawan tersebut terjun ke sekolah dan mengedukasi siswa tentang cara bergabung dan menggunakan media sosial dengan benar. Edukasi tidak hanya dilakukan terhadap siswa, tapi juga guru dan orang tua.
”Sekarang ini siapa sih yang bisa membatasi anak untuk mengakses internet. Tiap orang kini pegang smartphone. Edukasi yang kami berikan salah satunya kapan kita bisa menerima invitation,” ungkap Daniel. Sebab, sering kali kasus trafficking berawal dari modus undangan melalui media sosial.
Laki-laki kelahiran 1984 itu mengatakan, untuk mencegah terjebak kasus trafficking, dia menganjurkan para siswa untuk menghindari ajakan bertemu secara face-to-face. Jika bertemu pun, lebih baik mengajak orang yang lebih dewasa. Bukan sebaya. Sebab, bisa jadi keduanya malah menjadi korban.
Menurut dia, untuk bergabung dengan media sosial, syaratnya demikian mudah. Bahkan, anak kecil pun bisa. Karena itu, harus ada regulasi khusus untuk mengatur kembali hal tersebut.
Misalnya, memanfaatkan e-KTP sebagai syarat seseorang bergabung dengan media sosial. Praktis, orang yang bisa bergabung atau mengakses media sosial hanya mereka berusia 17 tahun ke atas. Dengan begitu, untuk bergabung menjadi anggota media sosial, tidak hanya perlu username.
”Ini sangat memungkinkan jika ada kerja sama media sosial dengan Kemendagri. Mungkin itu salah satu gunanya e-KTP nanti. Bisa mencegah kasus trafficking,” ungkap dosen teknik informatika Ubaya itu.
Pada awal 2014, diskominfo dan Dispendik Surabaya meminta mereka untuk menangani sebuah kasus pencabulan. Yakni, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan guru terhadap sesama guru di sebuah sekolah.
Tugas tim tersebut adalah membantu untuk membuktikan apakah benar perbuatan itu terjadi atau tidak. Jika benar, rekomendasi dari tim tersebut akan menjadi dasar kebijakan bagi dispendik untuk memberikan sanksi terhadap sekolah. Jika tidak, sebagai dasar kebijakan untuk membantu membersihkan nama baik sekolah tersebut.