Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah GugatanJumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Tindakan pemerintah itu ditindaklanjuti penggugat dengan berkomunikasi dengan tergugat satu untuk mempertahankan secara utuh kepemilikan tanah seluas 6.410 meter persegi, komunikasi itu dilakukan dari tahun 2001 hingga 2002, tujuan komunikasi untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan agar tergugat satu bersedia membeli tanah penggugat, namun hanya dijawab dengan janji-janji tanpa mendapat kepastian hingga sekarang berlangsung 10 tahun.
Walikota termasuk tergugat lantaran tahun 2001 pengelolaan objek wisata Danau Tahai secara teknis operasional dialihkan dari tergugat satu ke tergugat dua. Berhubung itikad baik penggugat selama 10 tahun untuk menempuh jalur kekeluaraan sebagai alternative terbaik tetapi tidak direspon oleh tergugat satu dan dua maka penggugat menempuh jalur hukum.
Upaya hukum penggugat itu menang di PN Palangka Raya, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebahagian, menyatakan sertifikat tanah hak milik penggugat sah. Setelah itu, hakim memutuskan perbuatan Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Seni Budaya adalah suatu perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.