Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah GugatanJumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Tidak terima dengan putusan itu, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Alih-laih perkaranya dimenangkan, tergugat harus menerima majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Palangka Raya. Selanjutnya, tergugat melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Upaya hukum inipun mental, hakim agung menolak permohonan kasasi itu.
Kanuth Matah mengatakan sudah mengirim surat ke PN Palangka Raya guna memohon bantuan eksekusi putusan MA Nomor: 1023 K/Pdt/2008. “Kami minta PN mengeksekusi putusan ini, sudah ada tanggapan dari pengadilan untuk menindaklanjuti dengan mempertemukan dengan pihak tergugat,” kata Kanuth didampingi Denal Matan.
Menurut Kanuth, tindaklanjut itu bisa dengan cara lunak dan keras. “Setelah dua minggu eksekusi tidak digubris selanjutnya ditempuh cara keras dengan alat negara, untuk itu kami minta pihak yang kalah segera melaksanan putusan itu,” tegas mantan Wakajati Kalteng ini.