Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

"Kayaknya Artijo Alkostar Gak Baca Apa-apa, Cuma Asal Tanda Tangan"

Tudingan Putri Terpidana Bank Century

Senin, 13 April 2015 – 14:22 WIB
"Kayaknya Artijo Alkostar Gak Baca Apa-apa, Cuma Asal Tanda Tangan" - JPNN.COM
Artidjo Alkostar. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Nadia Mulya, putri terpidana kasus bailout Bank Century Budi Mulya, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum.

Dia terutama kecewa dengan pimpinan majelis tersebut, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang selama ini digembar-gemborkan sebagai seorang pengadil tegas dan jujur.

"Kita sudah tahu yang namanya Artidjo itu killer, cuma bapakku berpikiran positif, dia bilang mungkin killer kalau orang itu salah. Bapak yakin, sebagai hakim agung, Artidjo dan yang lainnya itu bisa melihat sesuatu secara substantif, berani mengabil keputusan, nyatanya enggak," kata Nadia di Gedung KPK, Senin (13/4).

Dia bahkan menuding majelis hakim tidak benar-benar mempelajari berkas-berkas kasus ayahnya. Pasalnya, majelis tersebut baru terbentuk kurang dari dua minggu sebelum putusan dibacakan.

"Masa iya dalam waktu semingguan lebih bisa baca berkas yang tebalnya satu meter lebih, harusnya kan mereka waktu kerjanya 120 hari. Jadi kayaknya dia (Artidjo) gak baca apa-apa, cuma asal tanda tangan saja," papar Nadia.

Seperti diketahui, hukuman untuk Budi Mulya diperberat majelis hakim MA menjadi 15 tahun penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada hari Rabu (8/4) lalu.

Majelis hakim menyatakan, penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dilakukan dengan itikad tidak baik. Karena itu, Budi sebagai mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa dianggap melanggar hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,012 triliun. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Nadia Mulya, putri terpidana kasus bailout Bank Century Budi Mulya, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close