KBRI Singapura Tunjuk Pengacara
Rabu, 02 Juli 2008 – 13:47 WIB
Minister Counselor fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Kemal Haripurwanto mengemukakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan pada pengacara untuk menyusun pembelaan.
Kemal menjelaskan bahwa proses pendampingan dan pembelaan hukum tetap dilakukan kepada keduanya. Toni dan Sulaiman Damanik yang ditangkap aparat Singapura karena dituding menjual ginjalnya.
Toni diketahui menerima duit Rp 168 juta dari Juliana Soh, WNI yang melakukan transplantasi ginjal di Singapura, pada Maret 2008. Sedangkan Sulaiman sepakat menjual ginjalnya SGD 16.290 (sekitar Rp 150 juta) kepada Tang Wee Sung, kepala eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura.
Namun sebelum operasi CK Tang dilakukan, Toni dan Sulaiman keburu ditangkap polisi. Pemerintah Singapura memang melarang penjualan organ tubuh dan darah manusia. Mereka yang ketahuan melakukannya akan dikenakan denda sebesar SGD 10 ribu atau dipenjara selama satu tahun.
Menteri Kesehatan Singapura, Khaw Boon Wan mengungkapkan bahwa jual beli organ manusia sering melibatkan eksploitasi atas orang-orang miskin dan para donor yang tidak mampu memperoleh informasi dalam mengambil keputusan dan berpotensi mengalami risiko medis.
Di dalam negeri, Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari juga mengecam jual beli organ tubuh di Indonesia juga dilarang. “Jual beli organ tubuh termasuk dalam kejahatan kriminal. Sama saja dengan maling, jadi polisi harus bertindak tegas,” tegasnya. (iw)