KDRT di Bekasi Capai 174 Kasus
Senin, 10 Januari 2011 – 12:41 WIB
Selain itu, tingginya angka kekerasan kepada pasangan yang melakukan pernikahan deni, biasanya dilakukan konseling. Dan hampir sebagian besar cara itu menurut dia, berhasil mendamaikan keduanya. "Kami berusaha untuk memberikan pemahaman antara kedua belah pihak," paparnya.
Kini, dari 174 kasus yang sudah bercerai hampir dua pasangan, sisanya tambah Sugi masih dalam proses. Dan diakuinya, apabila kasus ini sulit ditemukan titik penyelesaiannya, maka diserahkan kembali keinginan masing-masing. "Sekarang masih tersisa 172 kasus lagi yang mendekati proses perceraian," imbuhnya.
Pada 2011 nanti, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan program korseling dengan masyarakat. Artinya, pengaduan itu langsung dijemput, tidak harus menunggu aduan kepada P2TP2A. "Kami akan buka pos korseling ke seluruh Kecamatan untuk memberikan ruang pengaduan dari masyarakat," tandasnya. (dny)