KDRT, Suami dilaporkan Keluarga Istri ke Polres
jpnn.com - PALANGKA RAYA- Kejadian penganiayaan dan pengancaman Eko (25 tahun) kepada istrinya di Jalan Yos Sudarso 7, Palangka Raya masuk ke meja kepolisian pada Jumat (27/11). Penyebabnya, Eko naik pitam dan lepas kontrol setelah digerebek oleh istri dan Ketua RT setempat.
Bukannya minta maaf, Eko malah mengancam istrinya dengan pisau dan menjambak rambutnya. Karena itu, keluarga tak bisa memaafkan dan melaporkannya ke Polres Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Todoan Gultom, melalui Kanit PPA Polres Palangka Raya, membenarkan adanya laporan dari pihak korban ke PPA Polres Palangka Raya.
Kini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani penyidik untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus itu masih diproses di unit PPA untuk dilakukan penyelidikan. Eko memang sudah melakukan KDRT, melanggar pasal 44 UU RI Tahun 2004," jelas dia. (aza/dkk/jpnn)