Kebijakan Khusus agar Anggaran Pengawasan Pilkada Cepat Cair
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan berjanji akan mengeluarkan kebijakan diskresi, terkait manajemen pengelolaan dana hibah. Pasalnya, tanpa diskresi anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak mungkin dicairkan. Karena sesuai aturan, anggaran baru dapat digelontorkan jika Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berasal dari aparatur negara.
Sementara status Panwas hanya bersifat Adhoc, sehingga sulit jika diharuskan mengangkat KPA dari aparatur negara.
“Saya sudah minta diskresi pada Menkeu, sudah klir. Rekening bisa dibuka duluan, nanti registrasi belakangan. Dengan diskresi tidak akan terhambat lagi pengelolaan dana hibah di Panwas Kabupaten/kota,” ujar Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro, Senin (8/6).
Menurut Gunawan, Kemenkeu akan menerbitkan surat menjawab surat yang sebelumnya dilayangkan Ketua Bawaslu, Muhammad, terkait permohonan kebijakan diskesi beberapa waktu lalu. Setelah itu Kemenkeu juga akan menerbitkan surat yang ditujukan pada seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Isinya, KPPN tidak boleh menolak ketika Panwaslu mengajukan pembukaan rekening.
Selain diskresi, Bawaslu menurut Gunawan, juga akan mengambil langkah untuk menyelesaikan pembentukan sekretariat Panwaslu. Menurutnya, Bawaslu akan mengangkat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi sebagai KPA untuk Panwas Kabupaten/Kota. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap dari Panwas Kabupaten/Kota.
“Sebetulnya, kalau Panwas kabupaten/kota bisa jadi satuan kerja, saya usulkan jadi satker sementara. Tapi waktu kami bahas dengan Kemenkeu, tak memenuhi syarat. Terpaksa satker di Bawaslu provinsi. Jadi Kepala Sekretariat sebagai KPA,” kata Gunawan.(gir/jpnn)