Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Mantan Gubernur dan Deputi BI Kebal Hukum

Jumat, 16 Mei 2014 – 13:23 WIB
Kebijakan Mantan Gubernur dan Deputi BI Kebal Hukum - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - ‎Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan para Deputi BI dalam menangani sebuah permasalahan Bank Century tidak kebal hukum.

Hal itu diungkapkan Supanto dalam persidangan terdakwa‎ kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya‎ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/5).

"Dalam sistem hukum kita tidak mengenal kekebalan hukum (privilege). Kalau perbuatannya ada kesalahan bisa ‎dipertanggungjawabkan secara pidana. Tidak ada yang kebal hukum," kata Supanto.

‎Hal itu disampaikan Supanto saat menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang menyinggung soal aturan dalam BI. Dalam peraturan tersebut disebutkan Gubernur dan Deputi BI tidak dapat dipidana atas keputusan yang diambil berdasarkan itikad baik.

Menurut Supanto, ‎pengambilan kebijakan berdasarkan itikad baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu tidak menguntungkan pribadi dan kelompoknya. Dengan kata lain tidak terindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, membuat kajuan mendalam, ada upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.

Supanto menyatakan, kalau ternyata tidak memenuhi kriteria tersebut berarti tidak beritikad baik. "Jadi tepatnya menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum," ujarnya.

Dilihat dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, lanjut Supanto, pengambil kebijakan adalah manusia, maka masih bisa berpotensi kriminal. Ia menuturkan, aspek kebebasan dalam mengambil kebijakan juga memiliki ukuran mengikat antara lain etika, kode etik, dan ketentuan informal.

Karena itu, kata Supanto, kalau ada pelanggaran maka bisa terjadi tindakan tercela dan menjadi pokok tindak pidana. "Kebijakan ada aturan undang-undangnya. Kalau melanggar undang-undang yang menjadi dasar yang berpotensi kriminal yang kemudian melanggar hukum dan menjadi tindak pidana. Jadi tetap bisa dipidana," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - ‎Saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Prof Supanto, S.H, M.hum menyatakan, kebijakan mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA