Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 23:14 WIB
Skema ini memberikan pelindungan agar saat hari tua pekerja mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jadi, jika dana JHT diambil semuanya dalam waktu tertentu, tujuan dari perlindungan tersebut tidak tercapai.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terbitnya permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian atau lembaga terkait. (mrk/jpnn)