Kebijakan Terbaru Anies, RT-RW Hanya LPJ ke Warga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi. Perubahan mekanisme ini bermaksud membuat pertanggungjawaban RT-RW menjadi lebih baik.
"Pertama, kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT-RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Di samping itu, kata Anies, RT-RW tidak diwajibkan melaporkan penggunaan keuangan itu kepada kelurahan. RT-RW cukup menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada warga secara berkala per enam bulan.
"Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga, bertanggung jawab kepada warga," kata dia.
Sebelumnya, 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan. Menurut Anies, pelaporan-pelaporan yang dilakukan itu menumpuk setiap bulan sekitar 33 ribuan sehingga kinerja Pemprov DKI tidak maksimal.
Mengenai kebijakan baru ini, Anies mengaku sejalan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT-RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran atau swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggungjawaban RT-RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.
“Mekanisme baru ini juga sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengedepankan keterlibatan dan gerakan seluruh warga dalam pengelolaan dan pembangunan kota,” pungkas Anies.(tan/jpnn)