Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen

Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB
Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen - JPNN.COM
Dia mengatakan, di UU tersebut setiap dapartemen teknis atau unit-unit pelayanan publik harus sudah membuat standar pelayanan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Sementara, untuk kesiapan lembaga ombudsmen, diberi waktu paling lambat 5 tahun. Pasalnya, hal ini menyangkut anggaran juga. "Ombusmen harus punya kas untuk membayar ganti rugi kepada warga yang merasa dirugikan," ujar Sayuti.(sam/JPNN)

JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close