Dia mengatakan, di UU tersebut setiap dapartemen teknis atau unit-unit pelayanan publik harus sudah membuat standar pelayanan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Sementara, untuk kesiapan lembaga ombudsmen, diberi waktu paling lambat 5 tahun. Pasalnya, hal ini menyangkut anggaran juga. "Ombusmen harus punya kas untuk membayar ganti rugi kepada warga yang merasa dirugikan," ujar Sayuti.(sam/JPNN)
JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat