Kedok Duda Doyan Daun Muda Akhirnya Terungkap
jpnn.com - MALANG—Rudi Purwanto (36) warga Bantur, Kabupaten Malang ditangkap Polres Malang. Duda itu ditangkap setelah menyetubuhi gadis di bawah umur. Perbuatan itu bahkan sudah dilakukannya berulang kali pada N. Berbekal janji manis akan menikahi, Rudi berhasil mengelabui sang gadis sehingga mau diajak bercinta.
Kelakuannya itu dilakukan kepada korbannya, N warga Bantur, dengan dilakukan berkali-kali dan janji yang membuat korbannya menuruti permintaan pelaku. Pria beranak satu itu mulai mendekati korbannya dengan iming-iming dan bujuk rayu akan menikahi jika hamil.
Perubahan pada tubuh N membuat orangtuanya curiga. Akhirnya, N mengungkap perbuatan Rudi padanya. Orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku ditangkap Buser Satreskrim Polres Malang di daerah asalnya, Bantur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Sutiyo, Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang.
Kini, pelaku harus meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Malang akibat perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang diancam hukuman lima tahun hingga maksimal 15 tahun kurungan penjara.(end/flo/jpnn)