Kehadiran Negara Lebih Dominan Dalam RUU PPMI
jpnn.com, JAKARTA - Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh.
Aturan sebelumnya yang berlaku belum dapat menjawab permasalahan calon atau pun yang sudah menjadi pekerja migran Indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M. Efendi dalam laporan Komisi IX DPR tentang RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dede menyampaikan RUU PPMI memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
"Kehadiran negara lebih dominan dibandingkan peran swasta. Dalam pembahasan ini juga mengakomodir perlindungan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya," paparnya di hadapan Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Peran negara dalam perlindungan pekerja migran Indonesia tertuang dalam konsep dasar dalam RUU PPMI yang memuat tentang peran Pemerintah Daerah, peran Atase Ketenagakerjaan, jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi pekerja migran Indonesia.
Selain itu juga diatur tentang pekerja migran Indonesia, dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia perseorangan tanpa melalui perusahaan atau secara sendiri, pada organisasi atau perusahaan yang berbadan hukum di luar negeri.
Pembiayaan yang selama ini membebani calon Pekerja Migran Indonesia, dengan berbagai pungutan dan pemotongan gaji, dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran ini ditiadakan.
Dede juga menyampaikan, bahwa setelah melalui pembahasan yang alot, baik di tingkat Tim Musyawarah, Tim Sinkronisasi, Panja, maupun di tingkat Raker, RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan RUU pengganti Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, disebabkan karena lebih dari 80 persen perubahan substansi. RUU Pelindungan Pekerja Migran ini terdiri dari 13 Bab dan 91 Pasal. (adv/jpnn)