Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Belum Bersikap

Soal Pengembalian Uang dari Djoko Tjandra

Selasa, 24 Juni 2008 – 11:29 WIB
Kejagung Belum Bersikap - JPNN.COM
JAKARTA – Permintaan Djoko Tjandra agar proses Peninjauan Kembali (PK) Kejagung dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali tidak dilanjutkan belum mendapat respon dari Kejagung. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian tawaran bos Hotel Mulia dengan mengembalikan dana Rp 546 miliar itu.

    ”Saya belum ada telaahan yuridis. Mungkin masih dibahas di Pidsus (pidana khusus),” kata Hendarman.Dia mengatakan, akan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari permintaan Djoko Tjandra tersebut.

    Meski demikian, mantan JAM Pidsus itu menyambut baik inisiatif Djoko Tjandra untuk mengembalikan uang. ”Prinsipnya, kalau uang negara bisa dikembalikan sebanyak-banyaknya, ya Alhamdulillah,” terang Hendarman.

    Seperti diberitakan, Djoko Tjandra mengirimkan surat yang ditandatanganinya sendiri kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditembuskan ke JAM Pidsus Marwan Effendy. Dalam surat itu, Djoko menyatakan akan mengembalikan uang kepada negara senilai Rp 546 miliar dalam kaitan kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali.

    Dalam suratnya, pria yang disebut sebagai Djoker dalam percakapan antara Artalyta Suryani dan Kemas Yahya Rahman itu menyatakan, alasannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, pengembalian uang tersebut dimaksudkan agar proses PK tidak dilanjutkan.

    Kejagung memang berniat mengajukan PK atas kasus dana cessie itu. PK tersebut didasari pertimbangan persamaan hukum bagi ketiga terdakwanya, yakni Pande Lubis, Sjahril Sabirin, dan Djoko Tjandra. Dalam putusan terdahulu, MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan terdakwa. Dana cessie selaku barang bukti dikembalikan untuk Djoko. Sebaliknya, dalam kasus Bank Bali dengan terdakwa Pande Lubis, mantan kepala BPPN itu justru dihukum empat tahun dan status dana cessie tidak diputus.

     Putusan kasasi lain dengan kasus sama adalah MA membebaskan terdakwa mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin. Namun, dana cessie dikembalikan ke negara. Saat ini dana cessie masih tersimpan di Bank Permata (hasil merger Bank Bali dengan Bank Universal).

     Terpisah, JAM Pidsus Marwan Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas permintaan Djoko Tjandra tersebut. Namun belum disampaikan ke jaksa agung karena tidak ada di tempat. ”Paling lambat besok pagi (hari ini, Red) akan disampaikan,” katanya. (tom/fal)

JAKARTA – Permintaan Djoko Tjandra agar proses Peninjauan Kembali (PK) Kejagung dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali tidak dilanjutkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close