Kejagung Belum Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp 13,1 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang sampai saat ini belum mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp 13,1 triliun.
Uang pengganti adalah uang hasil korupsi yang harus dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejagung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," ujar Emerson pada JPNN, Minggu (17/5).
Berdasarkan catatan audit BPK, kata Emerson, Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti dalam perkara korupsi total Rp 13,146 triliun. Ini ada di bidang pidana khusus sebesar Rp 3,5 triliun dan bidang perdata sebesar Rp 9,6 triliun.
Emerson menegaskan tugas jaksa seharusnya tidak selesai hanya dengan melakukan eksekusi terpidana. Tetapi juga menyelesaikan uang pengganti kasus korupsi tersebut. Dia meminta Jaksa Agung, M. Prasetyo untuk mengingatkan jajarannya atas keterlambatan eksekusi uang pengganti tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak optimal bahkan tidak serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi. Seharusnya Satgas Tipikor Kejagung yang dibentuk jaksa agung diberikan tugas untuk selesaikan masalah ini," tegas Emerson.(flo/jpnn)