Kejagung Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ketua KY
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga Jumat (7/8) siang tadi belum menerima pelimpahan berkas perkara pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dengan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki. Sebab, sejauh ini kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Suparman.
"Sampai sebelum salat Jumat berkas (perkara Suparman, red) belum diterima," kata Juru Biara Kejagung, Tribagus Spontana.
Namun, lanjut Tony, bisa saja sore ini penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara Suparman ke Kejagung. "Yang pasti sampai siang ini untuk berkas Pak Suparman belum," katanya.
Tony menjelaskan, sejauh ini kejaksaan baru meenrima pelimpahan berkas atas nama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Berkas atas nama Taufiqurrahman diterima kejaksaan pada 3 Agustus 2015 lalu.
"Saya mendapat info dari Jampidum bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima hari Senin tanggal 3 Agustus yang lalu," katanya.
Lebih lanjut Tony mengatakan, jaksa mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menentukan sikap apakah berkas itu sudah memenuhi syarat atau perlu dilengkapi lagi. "Berkas perkara itu akan diteliti oleh jaksa," tegasnya.(boy/jpnn)