Kejagung Belum Terima SPDP Cirus
Jumat, 05 November 2010 – 19:28 WIB
Cirus dan mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dari hasil penyelidikan Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was), diduga telah merekayasa rentut Gayus untuk perkara penggelapan. Di mana dalam tuntutan awal, Gayus dihukum setahun penjara, tapi kemudian muncul rentut baru dengan lama tuntutan setahun percobaan. Untuk mengubah rentut tersebut, Gayus lalu diminta uang hingga Rp 500 juta oleh Haposan. Versi Gayus, uang itu menurut Haposan akan dibagi-bagikan kepad aparat hukum.
Sementara itu, JAM Was Marwan Effendi menegaskan, pihaknya akan siap membantu penyidik, termasuk menyerahkan berkas hasil pemeriksaan pihaknya kepada kepolisian. (pra/jpnn)