Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Cegah Rekan Dokter Ayu ke Luar Negeri

Rabu, 27 November 2013 – 20:55 WIB
Kejagung Cegah Rekan Dokter Ayu ke Luar Negeri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengantisipasi kaburnya Hendy Siagian kabur ke luar negeri. Lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu sudah mengajukan permintaan cegah kepada Hendy yang dinyatakan bersalah Mahkamah Agung (MA) dalam kasus malapraktik di Manado, Sulawesi Utara.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana mengatakan surat permintaan cegah dari Kejaksaan Agung tertanggal 26 November 2013 sudah diterimanya. Kata dia, tidak hanya Hendy tapi dua dokter lainnya, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan Hendry Simanjutak yang kini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke rumah tahanan juga tertera dalam permintaan cegah tersebut.

"Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung, nama, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian," kata Denny dalam pesan singkat, Rabu (27/11).

Dokter Ayu diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita, 8 November 2013. Sementara Dokter Hendry ditangkap pada Sabtu 23 Nopember 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.

Pencegahan terhadap tiga dokter tersebut berlaku dalam waktu enam bulan. "Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku untuk enam bulan," kata Denny.

Seperti diketahui, dr Ayu cs didakwa menyebabkan kematian pasien mereka Siska Makatey pada tahun 2010. Namun, pada September 2011 Pengadilan Negeri Manado  menyatakan mereka tidak bersalah.

Putusan ini akhirnya dibatalkan setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Ayu dan kedua rekannya divonis 10 bulan penjara. (gil/awa/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengantisipasi kaburnya Hendy Siagian kabur ke luar negeri. Lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu sudah mengajukan permintaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA