Kejagung Cekal Gubernur Kalsel
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:45 WIB
"SK (surat keputusan) cekal sudah saya tanda tangani hari ini (Selasa), dan sore ini kita langsung kita kirimkan ke Ditjen Imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin lewat pesan singkat kepada wartawan. Surat dikirim ke Ditjen Imigrasi karena merupakan pihak pelaksana di lapangan. Surat dari JAM Intel ini kemudian dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk melarang Rudy berangka ke luar negeri melalui tempat pemberangkatan imigrasi baik itu darat, laut dan udara yang ada di seluruh Indonesia.
Rudy menjadi gubernur kedua di Kalimantan yang dicekal Kejagung setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Rudy dijerat tuduhan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Banjar tahun 2002-2003. Rudy diduga merugikan negara mencapai Rp 6,3 miliar karena mengeluarkan surat otorisasi pembayaran dari Pemkab Banjar ke PT Golden Matapura sebagai pemegang Hak Guna Bangunan lahan bekas pabrik kertas. (pra/jpnn)