Kejagung Dalami Dugaan Kesaksian Palsu Anak Syarif Hasan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan kesaksian palsu anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan, Riefan Afrian saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, semuanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu.
"Saya kira itu harus nanti dari penuntut umum. Kan penuntut umum nanti yang merangkum hasil pemeriksaan persidangan itu," kata Basrief di Kejagung di Jumat (16/5).
Setelah itu, Basrief melanjutkan, rangkuman hasil pemeriksaan persidangan itu diserahkan kepada penyidik. "Nanti baru bisa ditentukan ingin ditindaklanjuti atau bagaimana. Saya kira Kejati DKI itu sudah melakukan kajian atas pemeriksaan yang lalu," katanya.
Dia membantah dalam menentukan status Riefan nanti bergantung dari arahan. Menurut Basrief, menentukan status seseorang itu berdasarkan hasil pemeriksaan. "Kalau ada pemeriksaan di persidangan dan ada indikasi ke sana, penyidik nanti yang mengevaluasi ke sana," paparnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa Hendra, seorang office boy yang diangkat menjadi bos PT Imaji Media oleh Riefan, Rabu 14 Mei 2014, Hakim ketua Nani Indrawati curiga atas keterangan Riefan.
"Ini (Hendra) OB mampu mendirikan PT, saudara tidak mengecek ada enggak PT itu? Anda memberi Rp 10 miliar? Jangankan Rp 10 miliar, Rp 100 juta saja orang mengecek. Rp 100 juta besar bagi kita," ujar Hakim ketua Nani bertanya pada Riefan dalam persidangan waktu itu.
Namun, Riefan hanya menjawab singkat bahwa semua itu berdasarkan kepercayaan. Riefan juga membantah mencatut nama Hendra dengan PT Imaji Media untuk memuluskan niat menggarap proyek videotron. Atas keterangan ini, Hendra menanggapi kesal. "Bohong semua Yang Mulia, Rp 100 juta pun saya belum pernah punya," kata Hendra.(boy/jpnn)