Seperti diketahui, sejak Mei 2008, Walikota Tanjung Balai Sutrisno Hadi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ di Sumatera Utara. Penetapan status itu dilakukan Kejari Tanjung Balai setelah pada Desember 2007 dilakukan pemeriksaan terhadap panitia MTQ. Hasil pemerikaan menemukan pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran. Sutrisno Hadi menyalurkan langsung dana MTQ yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut ke rekening panitia. Mestinya, kata Miduk, dana itu ditampung dulu di APBD Pemko Tanjung Balai. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Arah penanganan kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumut, Sutrisno Hadi,