Kejagung Hitung Aset David Nusa
Untuk Pelunasan Uang Pengganti Rp 1,29 TMinggu, 20 Juli 2008 – 08:37 WIB
’’Kami akan cek. Nanti dihitung dulu,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Jakarta.
Marwan mengatakan, aset milik David pernah diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat penyidikan kasus BLBI. ’’Tapi, kan BPPN sudah tidak ada. Karena itu, kami cek di mana aset itu. Mestinya di Depkeu,’’ terang Marwan yang pernah memimpin Pusdiklat Kejagung itu.
Seperti diberitakan, David Nusa Wijaya kembali masuk ke Lapas Cipinang setelah sempat bepergian ke Hongkong. Berdasarkan putusan PK MA, dia dijatuhi hukuman empat tahun –dari vonis semula delapan tahun– dan denda Rp 30 juta pada 16 Januari 2008.
Menurut Bambang Hartono, kuasa hukum David, kliennya terbang ke Hongkong karena telah mengantongi pembebasan bersyarat. Meski demikian, Bambang menyatakan bahwa kliennya belum melunasi uang pengganti Rp 1,29 triliun. Alasannya, harta David senilai Rp 3 triliun telah dibekukan. Harta tersebut terdiri atas 150 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Yang terbanyak di Jakarta Barat.
Bebasnya David sempat memicu polemik antara Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM dan Kejaksaan Agung. Sebab, Kejari Jakbar merasa tidak ditembusi soal pembebasan bersyarat David oleh Rutan Salemba. David sendiri, menurut Bambang, mendapat pembebasan bersyarat atas dasar keputusan Dirjen Pemasyarakatan No.PAS.4.XI.5404PK.05.06 Tahun 2008 pada 16 Mei 2008. Sementara itu, surat lepas ditandatangani kepala Rutan Salemba.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintah jajarannya menghitung aset David Nusa Wijaya. ’’Putusan pengadilan kan harus ganti Rp 1,2 triliun, tapi tidak termasuk berapa asetnya di situ. Jadi, sekarang mau dihitung berapa aset-aset yang telah diserahkan,” kata Hendarman di Kejagung, Jumat (18/7). (fal/agm)