Kejagung Jebloskan Wabup Cirebon ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas yang menyandang tersangka dugaan koruspi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon 2009-2012. Politikus PDI Perjuangan itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan mulai Senin (18/5) malam.
Sebelum ditahan, Tasiya sebelumnya ditangkap penyidik di sebuah rusun di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/5) sore. Ia ditangkap karena mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penahanan ini sebagaimana surat perintah penahanan nomor : Print-62/F.2/Fd.1/05 /2015, tanggal 18 Mei 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Senin (18/5) malam.
Sebelum ditahan, Tasiya lebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejagung. Tony menjelaskan, Tasiya diperiksa terkait kronologis dari proses penyaluran dana bansos dan hibah Pemkab Cirebon. "Serta apakah ada atau tidak kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Tony.
Sementara Tasiya enggan komentar mengenai penahanannya. Dengan kawalan petugas, ia langsung menaiki mobil tahanan yang menunggunya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Tasiya bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar itu. Tersangka Subekti Suno dan Emon Purnomo selaku koordinator penyerahan bansos sudah lebih dulu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Jika dilihat dari pasal yang disangkakan, ketiganya terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(boy/jpnn)