Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Mulai Periksa Kasus Jasa Marga

Sabtu, 02 November 2013 – 02:05 WIB
Kejagung Mulai Periksa Kasus Jasa Marga - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) mulai meminta keterangan pada pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus penjualan aset PT Bank Mandiri Tbk dan penjualan aset Jasa Marga di Jl Mayjen Sungkono Bundaran Tol No 3 Surabaya.

Beberapa pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, BPN Surabaya, pihak swasta diantaranya pengusaha properti Widjiono Nurhadi, Pieko Njoto Setiadi, dan Tan Suherman, dikabarkan pernah dipanggil penyelidik ke gedung bundar Pidsus Kejagung untuk dimintai keterangan. "Yang jelas kita masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan data," kata Untung, saat dikonfirmasi soal nama-nama tersebut Jumat (1/11).

Dalam kasus ini, lewat putusan kasasi tahun 2010, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara tambahan selama 2 bulan pada terdakwa Mudjadi. Selaku Grup Head Asset Management PT Bank Mandiri Tbk, Mudjadi terbukti bersalah menjual aset Bank Mandiri yang dilakukan tahun 2004, namun dijual berdasar NJOP tahun 2001.

Ini diduga dilakukan untuk memperkaya orang lain yakni pemenang lelang Widjiono Nurhadi. Oleh Widjiono aset tersebut dijual kembali pada Pieko Njoto Setiadi sehingga memperkaya para penghuni  gedung eks Bioskop Indra, sebaliknya negara dirugikan mencapai Rp 9,5 miliar. 

Meski putusan kasas Mudjadi disebut sebagai pihak yang diuntungkan, Widjiono Nurhadi dan Pieko Njoto Setiadi hingga kini tak diproses hukum. Selain kasus penjualan aset Bank Mandiri, Widjijono Nurhadi tak pernah memenuhi panggilan Kejagung terkait penyelidikan penjualan aset Jasa Marga di Surabaya yang sempat dikenal sebagai restoran Sea Master.

Widjijono bahkan sempat dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya karena menolak membayar pesangon pada 200an karyawan restoran Sea Master. Sea Master sendiri kini sudah rata dengan tanah dan dikabarkan akan dibangun menjadi rumah sakit swasta. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News