Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Pastikan Gugat Perusahaan Pembakar Lahan

Jumat, 27 November 2015 – 20:47 WIB
Kejagung Pastikan Gugat Perusahaan Pembakar Lahan - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian negara akibat pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Bambang, gugatan akan dilakukan setelah perusahaan pembakaran terbukti bersalah di pengadilan.

"Itu pun dengan catatan, selama ada pengajuan surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait," kata dia, Jumat (27/11) di Kejagung. Sebagai pengacara negara, kata dia, Kejagung akan menggugat korporasi selama ada SKK.

Jampidum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, sudah ada berkas perkara yang diterima Polri. Namun, kata dia, ada yang dikembalikan ke Polri setelah diteliti karena belum lengkap. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan menggugat korporasi yang diduga melakukan pembakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Jamdatun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close