Kejagung Pastikan Periksa Mantan Kepala BPPN
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Tumenggung akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cessie) pada BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, sebelumnya penyidik sudah memeriksa Syafruddin satu kali. Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan Syafruddin akan diperiksa lagi.
"Syafruddin bisa diperiksa lagi," kata jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ini, Rabu (26/8). "Sebelumnya sudah satu kali kami periksa," tegas Turin.
Dijelaskan Turin, siapapun yang diduga terkait dengan kasus ini akan dimintai keterangan. Termasuk dari Victoria Sekuritas Indonesia. "Semua pihak yang terkait akan diperiksa dan dimintai keterangan," ungkap Turin.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk salah satu Direktur Victoria Securities Indonesia (VSI), Lislilia Jamin yang dijemput paksa, Selasa (25/8). "Yang sudah kami periksa banyak, termasuk Lislilia Jamin," kata dia.
Lebih jauh Turin kembali membantah Satgassus Kejagung salah termasuk isu tak memiliki izin melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Nah kami akan buktikan langkah hukum yang kami lakukan itu tepat," katanya.
Kemudian, Turin menjelaskan, latar belakang penyidik melakukan penggeledahan itu karena beberapa kali yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan tapi tak kooperatif. "Langkah-langkah itu sudah ada izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Turin, penyidik menemukan data-data mengenai surat-surat panggilan yang pernah kejaksaan layangkan. "Bahkan dalam komputernya itu ada surat-surat panggilan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)