Kejagung Periksa Dua Petinggi PLN Sumut
jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara. Dua tersangka yang diperiksa masing-masing Manager Produksi PT PLN, Muhammad Ali dan Manager sektor Belawan PT PLN, Rodi Cahyawan.
“Mereka diperiksa oleh penyidik pada Kamis sejak pukul 09.30 WIB, dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Untung, penyidik memfokuskan materi pemeriksaan pada proses dan mekanisme pelaksanaan tugas-tugas kedua saksi selaku pengawas realisasi proyek life time extension gas turbine 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan, tahun 2012 lalu. “Untuk gas turbine 21, pada tanggal 11 Januari 2013 dinyatakan telah berjalan. Namun setelah tanggal dimaksud, masih banyak sparepart atau barang-barang pelaksanaan pekerjaan untuk GT 21 yang datang,” katanya.
Karena itu, kata Untung, penyidik merasa perlu meminta keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka tersebut. Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik dibantu tenaga ahli dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga Listrik Indonesia (HAKIT) dan PT Siemens Indonesia, kembali turun ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Senin (11/11) hingga Jumat (15/11) lalu.
Mereka turun ke Sumut guna melaksanakan penilaian dan pengecekan lapangan untuk melengkapi berkas yang ada, terutama terkait kerugian negara atas perbuatan kelima tersangka. Tersangka dalam kasus ini adalah Chris Leo Manggal (mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara), Surya Dharma Siregar (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekamto (mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi), serta Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2013 lalu. (gir/jpnn)