Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Pisahkan Lokasi Penahanan Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya

Selasa, 14 Januari 2020 – 21:44 WIB
Kejagung Pisahkan Lokasi Penahanan Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penetapan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penahanan ini dilakukan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Dari informasi yang didapat, untuk tersangka Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, untuk eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Sebelumnya, Kejagung telah membenarkan penetapan kelima tersangka itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman menyebutkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.

“Kami lakukan penahanan terhadap lima orang tersangka hari ini,” ujar dia di Kejagung, Selasa (14/1). (cuy/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penetapan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penahanan ini dilakukan di lokasi berbeda selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News