Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Resmi Kirim Memori Banding

Kasus SKPP Bibit-Chandra

Senin, 03 Mei 2010 – 18:55 WIB
Kejagung Resmi Kirim Memori Banding - JPNN.COM
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (3/5) sore.  Berkas memori banding ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi, Jakarta, setelah tim jaksa peneliti merampung berkas tersebut. "Insyaallah, sore ini selesai (dan) dikirim ke pengadilan tinggi," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didik Darmanto di Kejagung, Senin (3/5) sore.

Langkah ini merupakan perlawanan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang menganulir SKPP atas dikeluarkannya Kejagung 1 Desember 2009 lalu itu. Putusan itu mengabulkan Pra Peradilan yang dilayangkan Anggodo Widjojo yang merasa pengeluaran SKPP itu cacat hukum.

Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan. Selain itu Kejagung menganggap Pra Peradilan itu janggal karena diajukan oleh Anggodo. Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalam

Kasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.

"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News