Kejagung Resmi Kirim Memori Banding
Kasus SKPP Bibit-ChandraSenin, 03 Mei 2010 – 18:55 WIB
Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan. Selain itu Kejagung menganggap Pra Peradilan itu janggal karena diajukan oleh Anggodo. Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalam
Kasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.
"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)