Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Segera Periksa Bendum PDIP di Kasus Hambalang

Senin, 13 Juli 2015 – 22:55 WIB
Kejagung Segera Periksa Bendum PDIP di Kasus Hambalang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memeriksa Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey. Anak buah Megawati Soekarnoputri di partai banteng itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2001 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Tunggu saatnya. Semua berproses," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Senin (13/7), di Kejagung.

Menurutnya, sudah kerangka waktu yang disusun oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung untuk menangani sejumlah kasus. "Jadi tunggu saja," kata Widyo. 

Nama Olly berkali-kali disebut dalam persidangan korupsi proyek sport center Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pria asal Sulawesi Utara itu juga disebut dalam vonis atas mantan Menpora Andi Mallarangeng dan anak buahnya, Dedi Kusdinar, serta petinggi Adhi Karya Teuku Bagus M Noor.

"Penyidik akan menindaklanjuti. Apalagi dia disebut dalam sidang putusan di pengadilan, jadi pasti ditindaklanjuti," kata Widyo.

Terkait penyidikan kasus pengadaan alat untuk sport center Hambalang itu hari ini Kejagung memeriksa saksi bernama Nurlela. Saksi itu merupakan pegawai Kemenpora yang berperan menerbitkan surat perintah membayar (SPM) untuk proyek Hambalang.

Nurlela diperiksa terkait kronologis proses klarifikasi, verifikasi dan persetujuan untuk membayar ke PT Putra Utara Mandiri sebagai pelaksana proyek peralatan sport science Hambalang.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal memeriksa Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey. Anak buah Megawati Soekarnoputri di partai banteng itu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close