Kejagung Tahan Guru Besar ITB
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:19 WIB
Jasman mengungkapkan, Astawa terlibat dalam proyek penelitian senilai Rp 4,4 miliar pada 2006. Yakni, dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten daerah tertinggal. "Total uang yang diterima tersangka Rp 400 juta," kata Panjaitan. Uang itu diterima langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjarwanto, yang juga menjadi tersangka.
Menurut dia, sebelum proses tender dilaksanakan, Thomas dan bendahara proyek Ismanto dipanggil oleh tersangka. Di ruang kerjanya itu, Astawa memberi tahu besaran kompensasi 22 persen dari nilai proyek setelah dikurangi PPh dan PPN. "Tersangka menginstruksikan kepada PPK dan bendahara proyek untuk memegang uang dan melaporkan setiap pengeluaran," jelas Jasman.