Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung tak Ingin Buru-Buru Eksekusi IM2

Minggu, 22 November 2015 – 12:03 WIB
Kejagung tak Ingin Buru-Buru Eksekusi IM2 - JPNN.COM
Jaksa Agung M.Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2).

Apalagi, terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali yang kedua, setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 lalu.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sekarang ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali.

"Kan Indar ajukan PK lagi, kami tunggu. Kami tidak perlu buru-buru (eksekusi) karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak," kata Prasetyo.

Dia mengatakan, harus juga dilihat dari sisi manfaat agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.

Seperti diketahui, MA menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)

 

JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2). Apalagi,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News