Kejagung Usut Pencucian Uang di Dinas PU Kaltim
Sabtu, 29 Juni 2013 – 00:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan pencucian uang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, Dinas PU Kaltim diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 601 juta dalam kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2011.
Namun Andhi masih enggan merinci kasus itu."Sudah tunggu aja," kata Andhi, Jumat (28/6).
Untuk diketahui, proyek kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan rumah layak huni di 14 kabupaten/kota se-Kaltim senilai Rp 39,7 miliar, didanai APBD Kaltim dari pos anggaran Bidang Cipta Karya pada Dinas PU Kaltim. Kejagung mendapat laporan masyarakat bahwa CV DI dan PT TM selaku rekanan telah menyetor sejumlah uang kepada pejabat Dinas PU. Setelah ditelusuri, diduga setoran uang tersebut sebagai fee proyek yang mereka kerjakan. (pra/jpnn)