Kejaksaan Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Penting, Terkait Skandal Djoko Tjandra?
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat penting di lembaga Adhyaksa tersebut. Posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) diganti.
Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti oleh Sunarta. Sunarta sebelumnya menjabat Jampidum. Posisi Jampidum diisi oleh Fadil Zumhana.
Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rotasi besar-besaran ini terjadi saat Kejaksaan Agung tengah diguncang skandal Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki Sirna Melasari, telah dicopot dari jabatan Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena ketahuan bertemu dengan terpidana kasus korupsi itu di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengakui ada mutasi jabatan eselon I tersebut. Dia mengatakan, mutasi berdasarkan, Keppres No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Hari menjelaskan, mutasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.
Namun, dia menolak apabila mutasi tersebut dikaitkan dengan kasus Djoko Tjandra. Menurut dia,mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut diatas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tutur dia. (ant/dil/jpnn)