Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Agung Verifikasi Aset Yayasan Supersemar

Jumat, 14 Agustus 2015 – 19:29 WIB
Kejaksaan Agung Verifikasi Aset Yayasan Supersemar - JPNN.COM
Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo . Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku jaksa pengacara negara agar memverifikasi aset milik Yayasan Supersemar.

Ini menyusul dugaan adanya sejumlah aset yayasan yang sudah dialihkan ke pihak ketiga. Karenanya, kejaksaan akan membicarakan persoalan ini dengan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nah itu dia makanya kami lakukan verifikasi. Nanti kami akan bicarakan dengan juru sitanya," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (14/8).

Dia menegaskan, jaksa sebagai pengacara negara akan proaktif menuntaskan masalah ini. Apalagi, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung itu wajib dilaksanakan. Mengingat kasus ini masuk ranah perdata, maka nanti kami juga akan mendesak pengadilan menghubungi pihak-pihak tergugat yang harus memenuhi kewajibannya.

"Perlu dilakukan koordinasi lagi. Yang pasti sekarang terkait putusan MA yang harus segera dilaksanakan," kata dia.

Seperti diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta  dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar hari ini maka yang harus dibayar oleh pihak Soeharto dan Yayasan Supersemar adalah sebesar Rp 4,4 trilliun. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku jaksa pengacara negara agar memverifikasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News