Kejaksaan Ajukan Kasasi Perkara Office Boy Korupsi Proyek Videotron
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menjerat Hendra Saputra, seorang office boy PT Rifuel yang dijadikan Direktur PT Imaji Media. Permohonan kasasi diajukan lantaran Kejati DKI merasa tak puas dengan putusan banding atas Hendra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, alasan pengajuan kasasi mengacu pada Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Di situ ada tiga alasan kasasi," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (21/11).
Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, alasan untuk pengajuan kasasi antara lain diterapkan atau tidaknya aturan sebagaimana mestinya, proses peradilan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, serta pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Pihak Hendra pun membenarkan bahwa Kejati DKI mengajukan kasasi terkait putusan perkara korupsi videotron saat Kementerian Koperasi dan UKM masih dipimpin Syarief Hasan itu. Menurut penasihat hukum Hendra, Fahmi Syakir, kliennya juga ikut mengajukan kasasi. "Iya. Hendra juga mengajukan kasasi," ucap Fahmi.
Seperti diketahui, PT DKI dalam putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Hendra dengan hukuman setahun penjara. Hendra yang bekerja sebagai office boy di perusahan milik putra Syarief Hasan, Riefan Avrian itu dinyatakan terbukti korupsi proyek pengadaan videotron.
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta subsidair satu bulan kurungan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Jakarta M. Hatta dalam pesan singkat, Rabu (22/10).
Hatta menyatakan putusan banding itu diketuk pada 9 Oktober 2014. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Chairil Anwar.(gil/jpnn)