Kejaksaan Jebloskan Rekanan Proyek Transjakarta ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. Tersangka yang ditahan adalah Budi Susanto, direktur utama PT Mobilindo Armada Cemerlang.
Budi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 23 Maret 2015, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam di Kejagung. “Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (23/3).
Hanya saja, Budi tak menjawab saat dicecar wartawan soal penahanannya. Ia memilih langsung naik mobil tahanan untuk dibawa ke sel.
Jaksa langsung membawa Budi menuju tahanan. Budi akan mendekam di sel selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. "Terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015," ungkap Tony.
Sedianya, penyidik juga memanggil tersangka lain. Yaitu Direktur PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Namun, Chen tak hadir dengan alasan sakit.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik menjerat tujuh tersangka. Yakni, Budi, Chen, Agus Sudiarso (Dirut PT Ifani Dewi), Udar Pristono (mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta), Prawoto (Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), Drajat Adhyaksa (pejabat pembuat komitmen), dan Setyo Tuhu (ketua panitia pengadaan barang/jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.(boy/jpnn)