Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Jerat Dua Tersangka Proyek Alat Sport Science Hambalang

Kamis, 11 Juni 2015 – 22:44 WIB
Kejaksaan Jerat Dua Tersangka Proyek Alat Sport Science Hambalang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek yang bermasalah itu adalah pengadaan sport science dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 76,2 miliar.

Dua tersangka dalam kasus itu adalah Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia Rino Lade (RL). Ia dijadikan tersangka  berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 49/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 3 Juni 2015.

Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora, Brahmantory. Bekas anak buah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dijadikan tersangka berdasarkan sprindik nomor: Print – 50/F.2/Fd.1/06/2015 tanggal 3 Juni 2015.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut sehingga tim penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (11/6).

Tony menjelaskan, penyelidikan kasus ini berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung Rabu 18 Februari 2015. Menurut Tony, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan sport science di Kemenpora tahun anggaran 2011.

Kejaksaan juga menemukan adanya unsur kerugian negara karena Kemenpora sudah melakukan pembayaran ke kontraktor. "Selain itu  telah dilakukan pembayaran 100 persen padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan," ungkap Tony.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung menjerat dua tersangka dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close