Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Minta Didoakan, Tak Ada Dokumen Perkara Hangus saat Kejagung Kebakaran

Selasa, 25 Agustus 2020 – 19:23 WIB
Kejaksaan Minta Didoakan, Tak Ada Dokumen Perkara Hangus saat Kejagung Kebakaran - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memastikan tidak ada sabotase dalam insiden kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejagung pada Sabtu (22/8) lalu.

Menurut dia, gedung utama Korps Adhyaksa itu bukan tempat penyimpanan barang bukti perkara yang sedang ditangani.

“Tidak boleh memberikan berita yang sifatnya spekulasi. Gedung itu adalah gedung utama yang bukan tempatnya penyimpanan berkas perkara,” ujar Setia Untung di kantor Badan Diklat Kejaksaan Agung, Ragunan, Jaksel, Selasa (25/8).

Untung justru meminta seluruh elemen masyarakat mendukung dan mendoakan keluarga besar Kejaksaan RI yang ditimpa musibah kebakaran itu.

“Kasihan warga Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke. Bantu kami agar tetap kuat dan semangat, serta bisa bekerja dengan baik,” ujarnya.

Untung menambahkan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki penyebab kebakaran gedung utama di Kejagung. Bareskrim juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dalam penyelidikan itu.

“Sabar, tunggu bagaimana hasil dari Laboratorium Forensik dan Inafis dari Bareskrim yang sedang melakukan penyelidikan. Kami tunggu hasilnya,” tegasnya.

Sebelumnya kebakaran hebat terjadi di gedung utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel pada Sabtu (22/8) malam. Petugas pemadam kebakaran baru bisa memadamkan api di bangunan bertingkat itu pada Minggu (23/8) pagi.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kejaksaan Agung meminta semua pihak untuk menahan diri dan tak berspekulasi terkait kebakaran yang terjadi di Kejagung pada Sabtu lalu. Pihaknya meminta agar para pihak menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News