Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Minta Polri Cekatan Garap Berkas Rizieq Menghina Pancasila

Rabu, 07 Juni 2017 – 13:26 WIB
Kejaksaan Minta Polri Cekatan Garap Berkas Rizieq Menghina Pancasila - JPNN.COM
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polda Jawa Barat segera merampungkan berkas perkara dugaan penghinaan atas Pancasila dengan tersangka M Rizieq Shihab. Sebab, sudah dua pekan lebih berkas itu tertahan dan tidak dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

"Kasus yang ditangani Polda Jabar yang berkasnya dikirim ke Kejati Jabar, sementara ini masih dalam proses pengembalian atau P-19," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kantornya, Rabu (7/6).

Dia menambahkan, Kejati Jawa Barat masih menunggu berkas itu untuk diteliti kembali. "Kami tungu perkembangannya," jelas dia. 

Menurut Rachmat, sejauh ini semua kasus yang menjerat Rizieq masih berada dalam wewenang kepolisian. Antara lain kasus penghinaan terhadap Pancasila yang ditangani Polda Jabar, serta kasus pornografi yang disidik Polda Metro Jaya.

Secara umum, kata dia, kedua berkas perkara Rizieq belum memenuhi materi untuk dibawa ke persidangan. Karenanya kejaksaan memilih menunggu polisi melengkapi berkas penyidikan atas imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Ini semua belum ada kejelasan berkas perkara ini bisa memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan atau tidak. Tentunya untuk ambil sikap itu tunggu nanti, saat berkas perkara memenuhi syarat, baru kamj putuskan yang paling pas, tepat, dan terbaik untuk menegakkan hukum," tandas dia. 

Seperti diketahui, berkas perkara Rizieq Shihab terkait penghinaan Pancasila dinyatakan belum lengkap alias P19. Berkas tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi pada 16 Mei. 

Sementara tentang kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya, penyidik masih berupaya merampungkannya. Namun, untuk berkas perkara Firza Husein yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama sudah ada perkembangan. Hari ini, penyidik dan jaksa peneliti menggelar ekspose kasus bersama di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.(mg4/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polda Jawa Barat segera merampungkan berkas perkara dugaan penghinaan atas Pancasila dengan tersangka M Rizieq

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News