Kejaksaan Ragu Eksekusi Terpidana Mati
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:36 WIB
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati sepanjang 2012. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera dieksekusi lantaran telah ditegaskan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan 8 orang terpidana mati tersebut sebelumnya telah menempuh beberapa upaya hukum. Upaya hukum itu antara lain melimpahkan perkara kepada peradilan banding, kasasi, hingga pencarian bukti baru (novum) pada peninjauan kembali, sampai dengan grasi. "Delapan orang itu yang akan dieksekusi," ungkap Arief. (gal/oki)