Kejaksaan Siapkan Tim Khusus untuk Garap Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara Ratna Sarumpaet beserta tersangka dan barang buktinya dari Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kejaksaan akan membawa tersangka kasus penyebaran hoaks penganiayaan itu ke pengadilan.
Kepala Kejari Jaksel Supardi mengatakan, pihaknya akan segera membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Ratna. Nantinya, tim JPU itu akan berisi unsur Kejaksaan Agun, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejari Jaksel.
Menurut Supardi, tim JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap Ratna. "Setidaknya dalam waktu 20 hari ke depan kami akan lakukan itu (menyusun surat dakwaan, red),” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1). Baca juga: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?
Namun, Kejari Jaksel akan mempelajari berkas perkara Ratna terlebih dahulu. Menurutnya, meneliti berkas Ratna membutuhkan waktu. “Karena banyak sekali," katanya.
Terpisah, praktisi hukum Insank Nasruddin yang menjadi pengacara bagi Ratna mengaku telah melakukan persiapan bagi kliennya dalam rangka menghadapi persidangan. Insank mengakui kliennya memang berbohong, namun tak memviralkannya.
"Ibu RS betul dia berbohong. Tetapi, apakah kebohongannya itu sampai menjadi viral karena perbuatan dia? Itu yang akan kami uji," sebut dia. Baca juga: Jokowi Ungkit Hoaks Ratna Sarumpaet, Rumah Aspirasi Meledak
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks. Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)